top of page
Search
wrightsabrina

[FULL] Contoh Surat Rujukan Puskesmas Ke Rumah 24



Puskesmas Bojongsari melayani pemeriksaan PCR & Antigen hanya untuk Kontak Erat dan Suspek Covid-19 (hanya bagi yang sudah dihubungi oleh tim surveilans/tracer puskesmas dan mendapat rujukan untuk pemeriksaan Antigen / PCR dari dokter Puskesmas)




[FULL] contoh surat rujukan puskesmas ke rumah 24



Apabila mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung dilarikan ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan. Darurat diartikan sebagai kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian.


Masbro and mbaksist sekalian, salah satu syarat mutlak/wajib penggunaan semua Jaminan Kesehatan (semisal Askes, jamkesmas, maupun bpjs) di Rumah Sakit adalah Surat Rujukan dari Puskesmas maupun Dokter keluarga. Yang tentunya dalam hal ini untuk keperluan pemeriksaan yang bersifat wajar ataupun rutin. Beda halnya jika keadaan mendesak/darurat, yang harus segera di ambil tindakan medis di ruang IGD/UGD, maka tidak perlu dengan surat rujukan.


Sebagai salah satu syarat wajib, kita pun harus mencari puskesmas yang telah ditunjuk oleh Jaminan kesehatan tadi. Perlu anda ketahui bahwa surat rujukan tadi berlaku selama 1(satu) bulan, jadi anda tidak perlu buru-buru untuk segera melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya(Rumah Sakit). Misalkan pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 bulan-pun surat rujukan masih bisa di gunakan dengan cara menggandakan/mem-foto copy-nya, sebab pihak Rumah Sakit juga tidak membutuhkan yang asli, cukup fotocopy-annya saja, namun yang asli berlaku sebagai lampiran, jadi tetap di bawa selama proses administrasi.


Karena pada prakteknya, dalam mencari surat rujukan di Puskesmas kita akan memakan banyak waktu, setidaknya membutuhkan sekitar 2jam, hanya untuk mencari surat rujukan tadi. Bukan karena pelayanan di Puskesmas tidak baik/lamban, namun karena pasien yang akan periksa di Puskesmas pun amat banyak.


Jadi, karena dalam hal ini yang biasanya untuk penggunaan pemeriksaan rutin, maka baiknya kita menyisakan toleransi obat untuk 2 atau 3 hari kedepan sebelum obat habis. Guna kita mencari surat rujukan dan juga pemeriksaan di Rumah Sakit.


Namun seperti yang kamu ketahui bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan per jenjang, maka bagi ibu hamil disarankan untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu yang tentunya telah berjejaring dengan BPJS kesehatan dan selanjutnya para peserta bisa memilih fasilitas Kesehatan mana yang akan menjadi tempat untuk melahirkan. Pada ibu hamil yang sehat tanpa memiliki resiko tinggi bisa melahirkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa rujukan. Sedangkan ibu hamil dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat dua.


Sedangkan untuk pengobatan di luar kota, peserta BPJS Kesehatan harus mengajukan surat pengantar ke kantor BPJS di daerah asal. Surat ini kemudian digunakan agar tidak ditolak oleh Faskes Tingkat I daerah lain. Sehingga, rumah sakit rujukan BPJS umumnya akan meminta persyaratan seperti biasanya. Sedangkan bagi beberapa faskes tingkat 1 lainnya ada pula yang memberikan surat rujukan secara online rujukan yang dilakukan secara online ini justru lebih mudah dan langsung terintegrasi dengan data daerah.


Adanya rujukan online dari faskes pertama ini juga cukup membantu bagi beberapa peserta karena waktu yang dibutuhkan lebih singkat. Selain itu peserta juga mendapat kepastian terkait jam operasional rumah sakit yang akan dituju juga bisa terlihat dengan jelas sehingga pasien pun dapat menentukan di hari apa akan melakukan pemeriksaan.


Setelah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hal selanjutnya adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat kedua dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan.


Sekarang ini rujukan dari faskes pertama ke rumah sakit yang ditunjuk rata-rata menggunakan rujukan online sehingga faskes 1 terintegrasi langsung dengan faskes 2 faskes lanjutan. Nah, setelah mengetahui berbagai macam tujuan sistem rujukan BPJS mungkin kamu bisa melengkapi asuransi kesehatan dengan membeli polis asuransi Kesehatan dari perusahaan asuransi swasta.


Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; puskesmas; klinik; rumah sakit; apotek; laboratorium kesehatan; balai; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. 2ff7e9595c


1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page